Mata
kuliah Hukum dan Etika dalam TIK mempelajari tentang hukum
– hukum dan etika dalam dunia IT. Diharapkan mahasiswa/i dapat mentaati etika –
etika dalam berperilaku khususnya ketika menggunakan sarana internet contohnya
tidak berkata sesuatu yang dapat merusak nama baik seseorang.
- Etika TIK adalah seperangkat asas atau nilai yang berkenaan dengan penggunaan TIK.
- Etika TIK berasal dari 2 suku kata yaitu etika (bhs Yunani: ethos) adlh adat istiadat atau kebiasaan yang baik dalam individu, kelompok maupun masyarakat dan TIK merupakan alat yang digunakan untuk menghitung dan mengolah data. Jumlah interaksi manusia dengan komputer yang terus meningkat dari waktu ke waktu membuat etika komputer menjadi suatu peraturan dasar yang harus dipahami oleh masyarakat luas.
Kode Etik Pengguna Internet
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
"Kita memang
mempunyai
kebebasan
dalam
menyalurkan
pendapat,
ttapi
kita
juga
harus
ingat
bahwa
kebebasan
itu
juga
ada
batasnya,
selama
apa
yang kita
tulis
dan
kita
publikasikan
itu
tidak
merugikan
orang
lain dan
bermanfaat".
Materi HUKUM dan ETIKA TIK dapat didownload DI SINI.
Semester 2 – Hukum dan Etika dalam TIK