Mata kuliah
pendidikan kewarganegaraan ini menjadi salah satu mata kuliah yang penting
dalam pengembangan kepribadian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar kelak
mahasiswa/i mampu menjadi warga negara yang baik dan taat pada aturan negara
yaitu UUD 1945.
Berikut ini
sekilas ringkasan mengenai materi yang diajarkan pada mata kuliah ini :
Pada matkul ini dosen selalu menanyakan
tentang tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea
ke-4 yang berbunyi :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan negara tersebut harus terus diingat oleh
setiap mahasiswa maupun mahasiswi
Demokrasi
Arti Demokrasi :
bentuk kekuasaan pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Prinsip demokrasi
menurut UUD ’45:
- Konsep
kekuasaan ( Kekuasaan di tangan rakyat, Pembagian
kekuasaan, Pembatasan kekuasaa
- Konsep
pengambilan keputusan
- Konsep
pengawasan
- Konsep
partisipasi
Yang paling saya
ingat dari mata kuliah ini adalah pengertian HAM karena dosen saya sebelum
mengajar maupun pada saat mengajar selalu menanyakan setiap anak tentang Pengertian
dari HAM menurut UU RI . Jadi sampai hafal deh waktu itu.. hehe
“HAM (Hak Asasi
Manusia) adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk
tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi
dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan
martabat manusia”.
Semester 1 – Pendidikan Kewarganegaraan