Minggu, Desember 21, 2014

Semester 1 – Pendidikan Kewarganegaraan

Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan ini menjadi salah satu mata kuliah yang penting dalam pengembangan kepribadian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar kelak mahasiswa/i mampu menjadi warga negara yang baik dan taat pada aturan negara yaitu UUD 1945. 

Berikut ini sekilas ringkasan mengenai materi yang diajarkan pada mata kuliah ini :

Pada matkul ini dosen selalu menanyakan tentang tujuan negara Indonesia yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi :
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  • Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
  • Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Tujuan negara tersebut harus terus diingat oleh setiap mahasiswa maupun mahasiswi

Demokrasi
Arti Demokrasi : bentuk kekuasaan pemerintah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Prinsip demokrasi menurut UUD ’45:
- Konsep kekuasaan ( Kekuasaan di tangan rakyat, Pembagian kekuasaan, Pembatasan kekuasaa
- Konsep pengambilan keputusan
- Konsep pengawasan
- Konsep partisipasi

Yang paling saya ingat dari mata kuliah ini adalah pengertian HAM karena dosen saya sebelum mengajar maupun pada saat mengajar selalu menanyakan setiap anak tentang Pengertian dari HAM menurut UU RI . Jadi sampai hafal deh waktu itu.. hehe

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan YME dan merupakan anugrahnya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

0 komentar:

Posting Komentar